Tuban, Media Edy Macan – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya berdasarkan temuan tim investigasi Radar CNN terkait dugaan pelanggaran pembangunan menara telekomunikasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban bergerak cepat turun ke lokasi di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Rabu (11/02/2026).
Menara telekomunikasi tersebut diduga menyalahi aturan, baik dari sisi perizinan pendirian maupun lokasi pembangunan yang disebut berdekatan dengan permukiman warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Sutaji, langsung menerjunkan anggotanya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan tindakan berupa penyegelan serta larangan melanjutkan pembangunan tanpa izin resmi.
“Kami segera menyegel pembangunan menara tersebut karena tidak mengantongi izin resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada tim investigasi Radar CNN harapannya agar penyegelan tersebut tidak hanya bersifat formalitas.
“Kami menduga aktivitas pekerja besok akan berjalan seperti biasa. Soalnya, sudah dua kali disegel dan tetap beraktivitas hingga sekitar 80 persen pembangunan menara ini rampung,” ujarnya.
Warga tersebut juga menambahkan, apabila penyegelan dilakukan secara resmi dan tegas, maka material bangunan yang belum terpasang seharusnya turut diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tuban.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap adanya penegakan aturan secara konsisten demi ketertiban dan kepastian hukum.

Posting Komentar