Mojokerto, Media Edy Macan — Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret Galih, oknum Kepala Dusun (Kasun) Kepuh Sawoh, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menimbulkan keprihatinan publik dan sorotan tajam terhadap kinerja pemerintah desa.
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan desa, tetapi juga membuka dugaan kelalaian Kepala Desa Mojorejo dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, Galih telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu. Secara hukum, yang bersangkutan telah terindikasi sebagai penyalahguna narkotika, meski proses hukum lanjutan masih berlangsung.
Sorotan publik kini tertuju pada sikap Pemerintah Desa Mojorejo pascakejadian. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari Kepala Desa Mojorejo, seperti menonaktifkan sementara atau memberikan sanksi administratif terhadap Galih. Padahal, posisi Kasun menempatkannya dalam jabatan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Alih-alih melakukan langkah korektif terbuka, pemerintah desa disebut hanya mengandalkan surat pernyataan pribadi dari Galih, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun tokoh masyarakat. Pola penanganan ini dinilai memperkuat dugaan kelalaian dan pembiaran, yang berpotensi melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara yuridis, kelalaian Kepala Desa berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) huruf c menegaskan kewajiban Kepala Desa menegakkan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Sementara Pasal 53 ayat (2) UU Desa menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan perbuatan tercela yang merusak wibawa pemerintahan desa.
Dari sisi pidana, Galih dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai pengguna narkotika golongan I, ia dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, meski rehabilitasi dimungkinkan berdasarkan putusan pengadilan. Jika ditemukan unsur kepemilikan atau peredaran, jeratan hukum dapat meningkat ke Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4–12 tahun penjara, dan Pasal 114 ayat (1) jika terbukti sebagai pengedar, dengan ancaman seumur hidup atau 5–20 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah desa.
“Ini bukan sekadar persoalan oknum perangkat desa bernama Galih. Yang lebih serius adalah dugaan kelalaian Kepala Desa dalam menjalankan pengawasan. Jika seorang Kasun terindikasi narkoba hanya diselesaikan dengan surat pernyataan, itu mencederai hukum dan etika pemerintahan,” tegas Gus Aulia.
Gus Aulia menambahkan, rehabilitasi tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun sanksi jabatan. Pemerintah desa tetap wajib melakukan langkah administratif sesuai undang-undang. “Kalau dibiarkan, pesan yang muncul adalah aparat desa boleh melanggar hukum tanpa konsekuensi jabatan. Ini berbahaya bagi moral birokrasi desa dan generasi muda,” ujarnya.
Hingga kini, Kepala Desa Mojorejo belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret terhadap Galih. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindaklanjuti kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Tim investigasi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menemukan bahwa terduga pelaku ada empat orang, termasuk Galih, Kasun berinisial K, Slamet dari desa lain, dan oknum Carik dari desa lain. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bersikap selektif, membedakan sanksi antara pengguna dan pengedar.
Redaksi memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk koordinasi dan klarifikasi resmi melalui WhatsApp Redaksi.

Posting Komentar