SIDOARJO, Media Edy Macan – Peristiwa perdebatan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pandemonegoro, RT 11 RW 03, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (5/10/2025), kembali mencuat ke publik setelah munculnya surat panggilan dari pihak kepolisian beberapa bulan kemudian.
Peristiwa tersebut terjadi di kontrakan milik saudara Tomy dan melibatkan sekitar sembilan orang, termasuk satu orang dari luar lingkungan setempat. Berdasarkan keterangan warga dan pihak keluarga, kejadian itu tidak berupa pemukulan maupun pengeroyokan, melainkan adu mulut yang berujung pada perkelahian ringan berupa saling bergulat.
Usai kejadian, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Ketua RT setempat. Kedua belah pihak saat itu sepakat berdamai dan menyatakan tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
Namun demikian, beberapa bulan berselang, muncul surat panggilan dari Polsek Sukodono terhadap saudara Imron, Ahmad, dan Rizki, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan keberatan dari pihak keluarga, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan.
“Di lokasi itu ramai, ada banyak saksi yang melihat langsung. Yang jadi pertanyaan, kenapa ada saksi bernama Fauzi, padahal yang bersangkutan tidak berada di lokasi kejadian,” ujar Ahmad kepada awak media.
Pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan kurang transparan dan berpotensi merugikan pihak terlapor. Mereka juga mempertanyakan keabsahan keterangan saksi yang diduga tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut prinsip hukum, saksi harus melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang terjadi. Apabila seseorang yang tidak berada di TKP dijadikan saksi dan keterangannya digunakan dalam proses hukum, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Awak media Radar CNN telah berupaya menghubungi penyidik Polsek Sukodono untuk meminta klarifikasi terkait perkara tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan resmi.
Tim kontrol sosial Radar CNN menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius. Mereka meminta Polsek Sukodono dan Kapolsek Sukodono agar menangani perkara secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak keluarga juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidaknetralan dalam penanganan perkara, termasuk terhadap pihak yang diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta.


Posting Komentar