Sumatera Utara, Media Edy Macan — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS dengan total sekitar Rp2,6 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan data resmi pemerintah, pada tahun anggaran 2024 SMK Negeri 1 Sei Rampah menerima Dana BOS sebesar Rp1.324.800.000, sementara pada tahun 2025 menerima sebesar Rp1.315.200.000.
Besarnya alokasi Dana BOS secara nasional yang mencapai sekitar Rp56,4 triliun per tahun untuk lebih dari 200 ribu sekolah negeri dan swasta di Indonesia menuntut pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Namun di lapangan, tingkat keterbukaan administrasi publik dinilai masih sangat minim.
Salah satu indikator lemahnya transparansi tersebut adalah tidak ditemukannya papan informasi Dana BOS yang seharusnya dipasang di lingkungan sekolah. Kondisi ini memunculkan dugaan kurang terbukanya pengelolaan anggaran Dana BOS, baik di sekolah negeri maupun swasta, khususnya di daerah.
Di SMK Negeri 1 Sei Rampah, berdasarkan data anggaran tahun 2024, alokasi Dana BOS untuk belanja sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp426.261.050. Sementara pada tahun 2025, anggaran pada pos yang sama sebesar Rp367.843.880. Namun demikian, sejumlah pihak menilai belum terlihat adanya peningkatan signifikan terhadap sarana dan prasarana sekolah yang sebanding dengan besarnya anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media pada Selasa (3/2/2026), namun Kepala SMK Negeri 1 Sei Rampah belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait pengelolaan Dana BOS tersebut.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, keterbukaan informasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS sangat penting, khususnya pada pos belanja operasional dan sarana prasarana sekolah, agar dapat diawasi oleh publik.
Pengamat kebijakan pendidikan juga menegaskan bahwa dalam skema anggaran yang besar, pengawasan berlapis merupakan sebuah keharusan. Selain pengawasan internal oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dinilai krusial untuk memastikan Dana BOS digunakan sesuai petunjuk teknis.
Tidak hanya pengawasan internal, pengawasan eksternal dari masyarakat dan media juga diperlukan agar penggunaan Dana BOS tetap berada dalam koridor aturan dan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Posting Komentar