Kuningan, Media Edy Macan — Lagi-lagi, jurnalis kembali menghadapi intimidasi dan ancaman kekerasan saat menjalankan fungsi kontrol sosial. Kali ini, ancaman tersebut dialami oleh Pemimpin Redaksi BIN808.COM, Irwan Fauzi, usai melakukan peliputan terkait peredaran obat keras tipe G dan polemik Lembar Kerja Siswa (LKS) di wilayah Jawa Barat.
Irwan Fauzi secara resmi mendatangi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan ancaman kekerasan dan penghinaan yang diterimanya melalui media elektronik, Senin (2/2/2026). Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik dan pemberitaan isu kepentingan publik yang dilakukan BIN808.COM.
Langkah pelaporan ini ditempuh sebagai upaya konstitusional agar negara hadir melindungi jurnalis dari intimidasi dan kekerasan, sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Saya menegaskan, ancaman yang saya terima bukan persoalan pribadi. Ini adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan upaya membungkam pers yang menjalankan fungsi kontrol publik,” tegas Irwan Fauzi usai menyampaikan laporannya.
Irwan menjelaskan, rangkaian intimidasi bermula sejak awal Januari 2026 setelah BIN808.COM mempublikasikan pemberitaan terkait peredaran obat-obatan tipe G. Tekanan berlanjut melalui pesan dan panggilan komunikasi yang tidak ditanggapinya. Situasi kembali memanas pada 29 Januari 2026 setelah media tersebut mengangkat pemberitaan mengenai LKS, di mana ia menerima pesan bernada ancaman dan penghinaan.
Ancaman tersebut tidak hanya berupa pesan teks, tetapi juga voice note yang secara eksplisit menyebut akan “menyikat” dirinya, yang secara wajar dapat dipahami sebagai ancaman kekerasan fisik.
“Jika seorang pemimpin redaksi dapat diancam hanya karena memberitakan isu LKS dan kepentingan publik, maka yang sedang diserang bukan Irwan Fauzi, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.
Menurut Irwan, setiap keberatan atas sebuah pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan beradab, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui ancaman dan intimidasi.
“Ancaman kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap intimidasi jurnalis akan menciptakan preseden berbahaya, khususnya di daerah.
“Jika intimidasi terhadap wartawan dibiarkan, ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi lokal. Pers tidak boleh bekerja dalam ketakutan,” lanjutnya.
Secara normatif, tindakan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia terkait hak atas rasa aman dan kebebasan berekspresi.
Selain melaporkan ke Polres Kuningan, Irwan Fauzi menyatakan akan menyampaikan pengaduan dan permohonan atensi kepada Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar peristiwa ini dicatat sebagai dugaan intimidasi terhadap pers dan pelanggaran hak atas rasa aman.
“Saya berharap kasus ini tidak dipandang semata sebagai perkara pidana, tetapi sebagai persoalan serius kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” ujarnya.
Irwan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan upaya menjaga marwah pers serta memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman.
“Saya datang bukan untuk mencari sensasi, melainkan memastikan hukum berdiri melindungi pers,” pungkasnya.

Posting Komentar