Probolinggo, Media Edy Macan – Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 1.800 PPPK paruh waktu di Kota Probolinggo mulai menghangat. Di tengah kebingungan regulasi dan keterbatasan anggaran, DPRD Kota Probolinggo melontarkan skema alternatif yang tak biasa: memajukan alokasi gaji bulan ke-12 untuk dibayarkan sebagai THR (Sabtu, 14/2/2026).
Usulan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Menurutnya, PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN, sehingga secara moral dan prinsip keadilan mereka patut mendapatkan THR sebagaimana aparatur lainnya.
Skema yang ditawarkan terbilang teknis namun sederhana: anggaran gaji bulan terakhir dalam satu tahun dialihkan lebih dahulu sebagai THR menjelang Lebaran. Kekurangan anggaran di akhir tahun nantinya akan dimasukkan kembali melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.
“Kalau ada kemauan, jalannya ada. Tinggal bagaimana eksekutif berani mengambil langkah,” demikian garis besar pandangannya.
Selama ini, dalam struktur APBD, PPPK paruh waktu hanya dianggarkan untuk 12 bulan gaji tanpa pos khusus gaji ke-14 atau THR. Artinya, secara teknis memang tidak tersedia ruang anggaran eksplisit untuk pembayaran THR.
Di sisi lain, jumlah 1.800 orang bukan angka kecil. Jika rata-rata gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran UMR atau di bawahnya, kebutuhan anggaran THR bisa mencapai miliaran rupiah. Bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, keputusan ini jelas bukan perkara ringan.
Pemerintah Kota Probolinggo belum serta-merta menyetujui usulan tersebut. Sekretaris Daerah, Rey Suwito, menegaskan bahwa kebijakan harus tetap berpijak pada regulasi serta kemampuan keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu selama ini diposisikan sebagai upah jasa yang secara administrasi berbeda dengan skema PPPK penuh waktu.
Bahasanya memang birokratis. Intinya, jangan sampai niat baik justru bertentangan dengan aturan.
Di lapangan, PPPK paruh waktu tetap menjalankan fungsi pelayanan publik. Mereka mengajar, membantu administrasi, serta mengisi kekosongan tenaga teknis. Beban kerja mereka nyata. Ketika ASN lain menerima THR sementara mereka tidak, wajar jika muncul pertanyaan: statusnya ASN, tetapi haknya berbeda?
Inilah yang sedang dipertaruhkan—bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan persepsi keadilan di internal birokrasi.
Skema “majukan gaji” memang bukan solusi ideal. Secara fiskal, kebijakan itu ibarat memindahkan beban dari awal ke akhir tahun anggaran. Namun dalam situasi transisi regulasi, langkah tersebut dinilai sebagai jalan tengah agar ribuan pegawai tidak pulang Lebaran tanpa tambahan penghasilan.
Kini bola ada di tangan eksekutif. Apakah Pemerintah Kota Probolinggo akan berani mengambil keputusan dengan risiko administratif yang terukur, atau memilih menunggu kepastian regulasi dari pusat?
Satu hal yang pasti, 1.800 orang sedang menanti kepastian. Sementara waktu menuju Lebaran terus berjalan.

Posting Komentar