Warga Desa Durung Beduk Desak Penertiban Pemasangan Tiang iForte yang Diduga Tak Kantongi Izin Resmi


Sidoarjo, Media Edy Macan – Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik iForte di Desa Durung Beduk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan dari warga. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa setempat maupun dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sidoarjo.

Informasi ini mencuat setelah warga bersama awak media mempertanyakan legalitas pemasangan tiang yang berdiri di sejumlah titik yang bersinggungan langsung dengan fasilitas umum dan akses jalan warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait rencana pemasangan tiang jaringan tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Selain itu, pemasangan tiang tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.

Warga berharap pihak iForte maupun instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai perizinan dan aspek keselamatan dari pemasangan tiang jaringan tersebut. Mereka menegaskan bahwa keberadaan infrastruktur telekomunikasi harus tetap mengedepankan aspek legalitas, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak iForte maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Redaksi: Dika
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News