MALANG, Media Edy Macan – Sejumlah wali murid SDN Bunulrejo 1 Kota Malang mengeluhkan dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan melalui wali kelas kepada siswa pada awal semester genap Tahun Ajaran 2025/2026. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan karena LKS yang dibagikan disebut tidak diberikan secara gratis, melainkan diwajibkan untuk dibeli oleh orang tua siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah menjual sebanyak 9 paket LKS untuk berbagai mata pelajaran dengan total harga mencapai Rp126.000. Harga per buku bervariasi antara Rp11.000 hingga Rp17.000. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, siswa sekolah dasar negeri tidak diwajibkan membeli LKS karena buku pembelajaran telah difasilitasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, JB, mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa apabila orang tua belum mampu membeli LKS, maka anaknya tidak akan menerima buku tersebut dari pihak sekolah.
“Kalau kami belum bisa membayar LKS, anak kami tidak diberikan bukunya. Padahal kalau tidak dapat LKS, anak pasti ketinggalan pelajaran. Penghasilan kami pas-pasan, sementara total LKS yang harus dibeli mencapai Rp126.000 untuk 9 mata pelajaran,” ujar JB kepada awak media, Selasa (28/01/2026).
JB menambahkan, pembelian LKS tersebut dilakukan melalui wali kelas masing-masing dan bersifat wajib, sehingga wali murid merasa tidak memiliki pilihan lain.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada RN, salah satu wali kelas SDN Bunulrejo 1, yang membenarkan bahwa penyaluran dan pembelian LKS dilakukan melalui wali kelas.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kota Malang. Melalui pesan WhatsApp, salah satu staf menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada instansi yang membidangi pendidikan. Namun, saat awak media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, ruang Kepala Dinas terlihat kosong. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, S.E., M.M., belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (30/01/2026).
Sebagai informasi, praktik penjualan LKS di sekolah bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, dan seragam di sekolah.
-
Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11, yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku.
-
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang melarang Komite Sekolah melakukan penjualan LKS dan buku kepada peserta didik.
Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kota Malang segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan agar hak-hak siswa terpenuhi serta praktik yang berpotensi melanggar aturan tidak terus berulang.
Dengan mengusung visi “Menuju Malang Mbois dan Berkelas”, masyarakat mempertanyakan keselarasan visi tersebut apabila masih ditemukan dugaan penjualan LKS di sekolah negeri. Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian serius demi mendukung arah pembangunan pendidikan yang berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045.

Posting Komentar