BANGKALAN, Media Edy Macan — Wakil Ketua BNPM Bangkalan, Ikmal, menyatakan sikap tegas menolak seluruh wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat dan pengalihannya kepada DPRD. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi (democratic rollback) sekaligus pengingkaran terhadap amanat Reformasi.
Ikmal menegaskan bahwa dalam perspektif Hukum Tata Negara, kedaulatan rakyat bukan sekadar jargon normatif, melainkan prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Oleh karena itu, pengalihan hak memilih kepala daerah dari rakyat kepada DPRD merupakan bentuk reduksi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan elite politik,” tegas Ikmal.
Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak hanya menggerus hak konstitusional warga negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip direct accountability dalam demokrasi modern, di mana kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai pemberi mandat.
Secara filosofis, Ikmal menjelaskan bahwa demokrasi lahir dari pengakuan bahwa rakyat adalah subjek, bukan objek kekuasaan. Pemikiran Jean-Jacques Rousseau tentang volonté générale hingga konsep demokrasi Abraham Lincoln—pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat—menjadi landasan utama bahwa legitimasi kekuasaan harus bersumber langsung dari rakyat.
“Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan kepada DPRD, unsur ‘oleh rakyat’ secara nyata terpangkas. Hal ini berpotensi menggeser akuntabilitas politik dari rakyat kepada partai politik dan oligarki kekuasaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikmal menilai bahwa alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap dijadikan dalih tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, problem demokrasi tidak diselesaikan dengan mencabut hak rakyat, melainkan dengan memperkuat pendidikan politik, memperbaiki desain pemilu, memperketat pengawasan, serta menindak tegas praktik politik uang.
“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru berisiko memperkuat praktik transaksional, kartelisasi partai, dan oligarki lokal,” tegasnya.
Ikmal kembali menegaskan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya merupakan hak demokratis yang tidak dapat ditawar. Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD dinilai sebagai langkah regresif, anti-reformasi, dan berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia karena berpotensi melemahkan akuntabilitas publik serta memperbesar dominasi elite politik dalam pemerintahan daerah.

Posting Komentar