PASURUAN, Media Edy Macan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar, pemasok, hingga produsen uang palsu.
Kasus ini terungkap berawal dari diamankannya seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) oleh warga di sebuah warung milik Mahmud Alex, Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku dicurigai hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nilai Rp700 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W-6972-X. Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada tiga pelaku lainnya.
Tiga tersangka lain yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M. Faizin (35) sebagai pemasok, Rifadli Ghazali sebagai produsen kedua sekaligus distributor, serta Lili Saepul Haris (53) yang berperan sebagai pembuat utama uang palsu di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kapolsek Gempol menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Kami langsung merespons informasi dari warga dan mengamankan pelaku pertama di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke luar daerah,” ujar Kapolsek Gempol.
Menurutnya, para tersangka memperoleh dan mendistribusikan uang palsu melalui pemesanan secara daring menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Modus operandi yang digunakan adalah membelanjakan uang palsu di warung atau toko kecil agar sulit terdeteksi.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing dan bekerja secara terstruktur. Produsen mencetak uang palsu menggunakan laptop dan printer, kemudian didistribusikan melalui pemasok sebelum sampai ke tangan pengedar,” tambahnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total nilai mencapai Rp3,95 juta, beberapa unit telepon genggam, cutter, penggaris besi, tinta printer, serta perangkat produksi berupa laptop Asus dan printer Epson.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja jajarannya serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang, terutama pada transaksi malam hari atau di tempat dengan penerangan minim. Apabila menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tegas Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan tidak menutup kemungkinan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses penyidikan rampung.

Posting Komentar