SURABAYA, Media Edy Macan — Menjelang rencana penyegelan bangunan di Jalan Darmo Nomor 153 Surabaya yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Januari 2025, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat MADAS Sedarah Kota Surabaya mengeluarkan pernyataan resmi sekaligus instruksi tegas kepada seluruh jajaran dan anggotanya.
Ketua DPC MADAS Sedarah Surabaya, M. Sahri, menegaskan bahwa rencana penyegelan tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan MADAS Sedarah, baik secara organisasi maupun secara hukum.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa penyegelan tersebut bukan bagian dari MADAS Sedarah dan tidak ada hubungan apa pun dengan organisasi kami,” tegas M. Sahri dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan, mencatut, atau mengatasnamakan MADAS Sedarah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Apabila terdapat undangan, ajakan, atau klaim yang mengatasnamakan MADAS Sedarah, kami tegaskan itu bukan kami. Organisasi tidak pernah menginstruksikan, mengarahkan, atau terlibat dalam kegiatan apa pun terkait persoalan tersebut,” lanjutnya.
Instruksi Tegas kepada Anggota
Dalam pernyataan resminya, M. Sahri menginstruksikan seluruh anggota MADAS Sedarah di Kota Surabaya untuk:
-
Tidak melakukan pergerakan apa pun
-
Tidak ikut serta dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum
-
Tidak menggunakan nama, atribut, maupun simbol MADAS Sedarah dalam konteks apa pun terkait persoalan tersebut
Ia menegaskan bahwa MADAS Sedarah merupakan organisasi kemasyarakatan yang taat hukum dan menolak segala bentuk premanisme.
“MADAS Sedarah bukan organisasi preman dan tidak akan pernah mentoleransi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Komitmen Jaga Kondusivitas Surabaya
MADAS Sedarah juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban Kota Surabaya serta mendukung penuh prinsip Jogo Surabaya.
Selain itu, organisasi ini menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu proses hukum harus menempuh jalur hukum yang sah dan bermartabat, bukan melalui tekanan massa atau tindakan intimidatif.
“Bukan melalui intimidasi, tekanan massa, ataupun cara-cara premanisme,” ujarnya.
Sebagai penutup, MADAS Sedarah menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Pemberantasan Premanisme dan menegaskan bahwa kondusivitas Kota Surabaya merupakan komitmen bersama yang tidak bisa ditawar.

Posting Komentar