GRESIK, Media Edy Macan – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang pelajar perempuan di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban aksi bejat pelaku saat tengah mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Pelaku mendekati korban dari samping, kemudian secara tiba-tiba melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas terduga pelaku. Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DW (21) tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket warna cokelat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi W 4150 FU, helm hitam, satu unit telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dan respons cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Posting Komentar