GRESIK, Media Edy Macan – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan kinerja sigap dengan mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku gangster yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap warga di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng.
Tersangka berinisial PRP (19) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik di sebuah rumah kos yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya tersebut merupakan salah satu dari delapan pelaku gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari 2026 lalu.
Dalam aksinya, PRP turut melakukan pemukulan terhadap korban serta merampas tas milik korban saat korban dalam kondisi tidak berdaya. Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa PRP merupakan satu dari tiga terduga pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
“Benar, tersangka membawa kabur tas milik korban beserta handphone yang ada di dalamnya,” ujar Ipda Andi, Selasa (27/1/2026).
Kepada penyidik, PRP mengaku handphone tersebut telah diserahkan kepada dua DPO lainnya, yakni DVT dan RZL, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Dari total delapan tersangka, enam orang sudah berhasil kami amankan. Saat ini masih ada dua DPO yang terus kami buru,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa PRP masuk dalam daftar pencarian orang karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah diketahui bersembunyi di sebuah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar,” ungkap AKP Arya.
Ia juga menambahkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut diinisiasi oleh tersangka YF (26), warga Kecamatan Kebomas. YF sebelumnya telah ditangkap di wilayah Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Peran YF sebagai provokator. Selain menganiaya korban, yang bersangkutan juga merampas handphone milik korban,” jelasnya.
Selain delapan pelaku dewasa, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang diketahui berada dalam rombongan konvoi. Namun, kelima anak tersebut hanya dikenakan sanksi wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.

Posting Komentar