Satreskrim Polres Gresik Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Kecamatan Kebomas

 

Gresik, Media Edy Macan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dalam kasus tersebut, terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos keamanan lingkungan (pos kamling) yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas.

“Pada saat kejadian, korban berada seorang diri di lokasi,” ujar AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan awal, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh tubuh korban secara berulang kali. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya Widjaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban dengan memastikan pendampingan secara psikologis dan hukum.

“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tambah AKP Arya Widjaya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News