Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

 

GRESIK, Media Edy Macan – Aksi ugal-ugalan seorang sopir bus Trans Jatim yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penindakan tegas. Menindaklanjuti laporan masyarakat serta video yang beredar luas, Satlantas Polres Gresik bergerak cepat menertibkan bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 ***, pada Senin (19/1/2026).

Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut diketahui melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (WHS), Kabupaten Gresik. Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan itu terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet.

Petugas kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, pengemudi tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, tetapi juga sanksi internal dari pihak pengelola bus.

Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Sementara itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut menjatuhkan sanksi internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin terhadap pengemudi.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki intensitas aktivitas tinggi.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News