TULANG BAWANG, Media Edy Macan – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala, Polres Tulang Bawang, kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus tersebut menimpa seorang warga bernama Nursalim (39), seorang petani setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X tahun 2006 miliknya pada Selasa dini hari, 4 November 2025. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di dapur rumah korban dan diketahui hilang saat korban bangun untuk melaksanakan salat Subuh.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Menggala segera melakukan penyelidikan intensif dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menggali informasi dari masyarakat sekitar.
Berkat kerja keras petugas dan dukungan informasi dari warga, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (21) yang diduga kuat sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan di wilayah Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Begitu menerima laporan dari korban, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Eman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungannya.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp5.000.000. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Menggala menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Posting Komentar