Proyek Rehabilitasi Waduk Bowo Kecamatan Modo Tahun 2025 Menyisakan Polemik Gaji Pekerja yang Tak Kunjung Dibayar

 


LAMONGAN, Media Edy Macan – Polemik terkait gaji pekerja yang hingga kini belum dibayarkan oleh CV Wiji Putra Karya selaku pelaksana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Waduk Bowo di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan dan perbincangan di media sosial.

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.536.000.000, dan dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Lamongan.

Polemik mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial Instagram yang memperlihatkan saling lempar komentar antara para pekerja proyek dengan sejumlah warganet. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa gaji para pekerja selama kurang lebih 2,5 bulan belum juga dibayarkan oleh pihak pelaksana proyek.

Diketahui, proyek rehabilitasi Waduk Bowo mulai dikerjakan pada 3 Oktober 2025 dan dinyatakan selesai pada 15 Desember 2025. Namun hingga proyek rampung, pihak pelaksana disebut belum menuntaskan kewajibannya untuk membayar upah para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Para pekerja menilai pihak pelaksana terkesan menyepelekan persoalan tersebut karena hingga kini tidak ada kejelasan terkait pembayaran gaji yang menjadi hak mereka.

Hingga berita ini ditayangkan, para pekerja yang belum menerima gaji masih berharap adanya itikad baik dari pihak CV Wiji Putra Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Apabila tidak ada penyelesaian, para pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News