Polresta Denpasar Tangani Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal, Seorang Anggota Komcad Diamankan Bersama Pistol dan Amunisi

 

DENPASAR, Media Edy Macan – Seorang pria yang diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat diamankan terkait dugaan transaksi jual beli senjata api ilegal. Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.

Pelaku diketahui hendak melakukan transaksi penjualan senjata api jenis pistol beserta amunisinya. Informasi awal mengenai rencana transaksi tersebut diterima oleh anggota TNI Angkatan Laut, yang kemudian melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial ASR (33), asal Bandar Lampung, diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Buana Raya, Denpasar.

“Pelaku diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut setelah diperoleh informasi adanya rencana transaksi senjata api ilegal,” ujar Kompol Agus Riwayanto, didampingi Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun serta Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, anggota TNI Angkatan Laut berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan. Selanjutnya, Kapolsek Denpasar Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar, serta anggota Opsnal Unit I Satreskrim Polresta Denpasar menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Denpasar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku memperoleh satu pucuk senjata api jenis pistol beserta lima butir amunisi dengan cara membeli dari seseorang bernama Erik pada Oktober 2022 seharga Rp2.000.000, saat pelaku masih berada di wilayah Lampung Barat.

“Pelaku mengaku membeli senjata api tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena akan bekerja di luar daerah, yakni di Bali. Senjata api itu dibawa ke Bali melalui jalur darat sekitar Februari 2023,” tambahnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa senjata api tersebut pernah dicoba digunakan sebanyak satu kali di sebuah lahan kosong di sekitar tempat tinggalnya. Karena alasan kebutuhan ekonomi, pelaku kemudian berniat menjual kembali senjata api tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu setiap orang yang tanpa hak memasukkan, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai, mempergunakan, atau memperdagangkan senjata api dan amunisi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku telah ditahan di Mapolresta Denpasar untuk kepentingan proses hukum.

Redaksi: YMK
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News