Polemik Dugaan Korupsi Dana Desa Tamanprijek: Klarifikasi Kades Dinilai Sepihak, NGO JALAK Siapkan Laporan Tambahan

 

LAMONGAN, Media Edy Macan — Penanganan dugaan korupsi dana desa di Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, kembali memicu polemik. Pemberitaan terkait klarifikasi Kepala Desa (Kades) Tamanprijek, M. Kusnan, yang dimuat salah satu media di Jawa Timur dinilai tidak berimbang dan berpotensi mengabaikan kode etik jurnalistik karena hanya memuat keterangan dari satu pihak.

Dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026), Kades Tamanprijek, M. Kusnan, membantah seluruh tudingan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan di desanya telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Kusnan juga memberikan klarifikasi atas sejumlah poin yang menjadi sorotan publik, di antaranya:

  • Material pasir
    Ia mengakui sempat membawa sekitar setengah rit pasir ke rumah pribadinya. Namun, menurutnya, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mengamankan sisa material agar tidak rusak atau terkikis air hujan di lokasi proyek.

  • Pembangunan jembatan dan TPT
    Kusnan membantah tudingan pengerjaan jembatan dilakukan secara asal-asalan. Ia menyebut kerusakan terjadi akibat tanah di sekitar jembatan yang terkikis air. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak desa mengaku menambah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal agar konstruksi lebih kuat.

  • Volume pekerjaan pedelisasi
    Terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan, Kusnan justru mengklaim pembangunan dilakukan melebihi rencana. Dari RAB sepanjang 730 meter, ia menyebut realisasi pekerjaan mencapai lebih dari 1 kilometer.

  • Proses pemeriksaan
    Kusnan menegaskan bahwa seluruh proyek fisik telah melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Inspektorat dan dinyatakan tidak bermasalah.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum LSM NGO JALAK, Amin Santoso, angkat bicara pada Minggu (11/1/2026). Ia menyesalkan adanya pemberitaan yang hanya mengutip pernyataan pihak terlapor tanpa mengonfirmasi pihak pelapor maupun Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Jangan hanya karena menerima sesuatu, tugas pokok pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dikesampingkan. Klarifikasi yang disampaikan Kades justru tidak masuk akal secara hukum,” tegas Amin.

Amin secara khusus menyoroti klaim penggunaan anggaran yang dinilai janggal.

“Sangat tidak masuk akal jika anggaran dalam RAB sebesar Rp170 juta, tetapi diklaim dibangunkan senilai Rp200 juta. Menggunakan dana desa melebihi pagu anggaran atau mengalihkan volume pekerjaan secara sepihak justru berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amin menyatakan bahwa NGO JALAK akan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (12/1/2026) untuk melaporkan temuan tambahan, khususnya terkait proyek jembatan yang diduga mangkrak.

Polemik semakin mencuat setelah adanya pengakuan dari Zamroni, oknum wartawan yang menulis berita klarifikasi Kades Tamanprijek. Saat dikonfirmasi, Zamroni mengakui belum melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Saya hanya mampir menanyakan terkait pemberitaan, lalu Pak Kades bercerita. Saya tidak ada maksud apa-apa dan tidak diberi apa-apa, hanya diberi ongkos bensin saja,” ungkap Zamroni.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Desa Tamanprijek, agar kepastian dan kejelasan hukum dapat segera terwujud.

Redaksi: Team

Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News