Pamekasan, Media Edy Macan – Dugaan upaya penyelundupan narkotika oleh oknum petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan kembali menyorot lemahnya pengawasan internal lembaga pemasyarakatan. Seorang petugas berinisial KS, yang saat itu bertugas sebagai Penjaga Pintu Utama (P2U), diduga hendak memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelum barang yang diduga narkotika tersebut masuk ke area hunian warga binaan. Meski upaya penyelundupan berhasil dicegah, peristiwa ini dinilai sebagai alarm serius bagi manajemen Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Madura Indonesia (AMI), Abdul Aziz, S.H., menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistem pengawasan internal yang menjadi tanggung jawab Kepala Lapas (Kalapas).
“Kalapas tidak bisa cuci tangan. Petugas yang berjaga di pintu utama merupakan garda terdepan. Jika sampai ada dugaan membawa narkotika, ini menandakan pengawasan internal sangat lemah,” tegas Abdul Aziz, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, posisi P2U adalah titik krusial yang seharusnya mendapat pengawasan ketat. Oleh karena itu, kejadian ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius di level pimpinan lapas, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
AMI juga mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI), khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur, agar tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata. Berdasarkan informasi yang diterima AMI, oknum petugas berinisial KS telah dibawa ke Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur untuk dimintai keterangan.
“Kami meminta kementerian bersikap tegas. Jika benar terdapat dugaan narkotika, maka oknum tersebut harus segera diserahkan ke pihak kepolisian, diproses secara pidana, dan diberhentikan dari jabatannya. Jangan ada upaya melindungi atau menyelesaikan kasus ini secara internal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Aziz menilai bahwa kasus peredaran narkotika di dalam lapas selama ini kerap melibatkan oknum petugas. Evaluasi setengah hati justru dinilai akan memperkuat praktik-praktik serupa di kemudian hari.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan bagian dari mata rantai peredaran narkotika. Jika kementerian serius melakukan bersih-bersih lapas, maka kasus ini harus dibuka seterang-terangnya kepada publik,” ujarnya.
AMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila penanganan perkara dinilai lamban atau tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan, Kalapas, maupun Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum petugas berinisial KS tersebut.

Posting Komentar