GRESIK, Media Edy Macan — Perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali membuktikan komitmennya dengan membongkar peredaran pil dobel L dalam jumlah besar di wilayah Kota Gresik.
Seorang pria berinisial KH (33) diamankan aparat kepolisian bersama 1.169 butir pil logo LL, Selasa (13/01/2026), di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran pil dobel L di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Gresik dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa saat penangkapan, pelaku berada di dalam rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan pil logo LL dalam jumlah besar yang jelas diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Ahmad Yani.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum penggerebekan, petugas terlebih dahulu mengamankan 64 butir pil logo LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di lokasi utama.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit telepon genggam, satu tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan,” ungkapnya.
AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda yang kerap menjadi sasaran peredaran pil dobel L.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan obat tersebut.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras ilegal demi melindungi masyarakat.

Posting Komentar