PASURUAN, Media Edy Macan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja dan sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SF yang beralamat di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja beserta bijinya.
Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor, berikut satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SS mengakui menjalankan sistem ranjau dalam peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi. Bersama tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta barang bukti lain berupa alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Kedua kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar