Sidoarjo, Media Edy Macan – Pelayanan kesehatan di RS Siti Khodijah Sidoarjo kembali menuai sorotan setelah seorang pasien mengaku harus menunggu berjam-jam tanpa mendapatkan obat, meski telah menjalani pemeriksaan dokter.
Pasien tersebut menilai pelayanan rumah sakit tidak profesional, khususnya pada proses pengambilan obat di apotek. Usai pemeriksaan, pasien justru diminta menunggu berulang kali tanpa kepastian hingga lebih dari enam jam, namun obat yang dibutuhkan tidak kunjung diterima.
Peristiwa ini dialami oleh seorang pasien RS Siti Khodijah bersama pengantarnya. Pihak yang disorot dalam kejadian ini adalah manajemen pelayanan serta unit apotek RS Siti Khodijah Sidoarjo. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, di RS Siti Khodijah, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut pengakuan pengantar pasien, mereka tiba di rumah sakit sekitar pukul 11.00 WIB untuk menghindari keterlambatan pelayanan. Namun, pasien baru mendapatkan pemeriksaan dokter sekitar pukul 13.30 WIB.
“Awal pemeriksaan sebenarnya berjalan baik. Dokternya juga melayani dengan cukup baik,” ujar pengantar pasien.
Permasalahan muncul setelah pasien diarahkan ke apotek rumah sakit. Saat itu, pengantar pasien diminta menunggu sekitar dua jam untuk pengambilan obat. Namun setelah waktu tersebut berlalu dan kembali mendatangi apotek, petugas justru meminta pasien menunggu kembali selama dua jam tanpa penjelasan yang jelas.
Akibatnya, sejak selesai pemeriksaan dokter hingga sore hari, pasien telah menunggu lebih dari enam jam, namun tetap belum menerima obat yang diresepkan.
“Kami merasa sangat dirugikan. Dari siang sampai sore hanya diminta menunggu tanpa kepastian,” keluh pengantar pasien.
Ia juga mempertanyakan profesionalitas manajemen rumah sakit. Menurutnya, apabila obat tidak dapat diberikan dalam waktu singkat, pihak rumah sakit seharusnya menyampaikan informasi secara terbuka sejak awal, termasuk menawarkan opsi pengantaran obat ke rumah pasien.
Dalam klarifikasi resmi kepada awak media pada Selasa, 20 Januari 2026, pihak Humas RS Siti Khodijah membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan rinci terkait sanksi internal maupun langkah konkret perbaikan sistem pelayanan.
Atas kejadian ini, pasien berencana melaporkan peristiwa tersebut ke LPK-PN guna memperoleh perlindungan konsumen. Selain itu, dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan ini juga dinilai layak mendapat perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap kejadian ini menjadi peringatan serius bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar memberikan layanan yang cepat, transparan, dan manusiawi demi menjamin hak-hak pasien.

Posting Komentar