PASSER Indonesia: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Bentuk Pengkhianatan Konstitusi

 

Jakarta, Media Edy Macan – Organisasi PASSER Wong Bodho Indonesia menyampaikan sikap tegas terkait wacana reposisi kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PASSER menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diganggu gugat.

Ketua Umum PASSER Wong Bodho Indonesia, Abdur Rohim, menyatakan bahwa desain ketatanegaraan Indonesia saat ini telah sesuai dengan semangat dan mandat reformasi. Menurutnya, setiap upaya untuk menempatkan Polri di bawah kendali kementerian justru merupakan langkah mundur yang mencederai prinsip negara hukum.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan Polri saat ini sah secara hukum dan sepenuhnya sejalan dengan desain ketatanegaraan Indonesia,” tegas Abdur Rohim.

Abdur Rohim menjelaskan bahwa landasan konstitusional mengenai kedudukan dan fungsi Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Selain itu, Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 juga menegaskan bahwa susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang yang berlandaskan konstitusi.

PASSER Indonesia juga merujuk pada Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam ketetapan tersebut ditegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Abdur Rohim, mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara, bukan sebagai alat kepentingan politik kementerian tertentu. Ia menilai, perubahan terhadap struktur tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusional yang serius serta mengganggu stabilitas penegakan hukum di Indonesia.

PASSER Wong Bodho Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu ketatanegaraan dan reformasi sektor keamanan agar tetap berada dalam koridor konstitusi, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News