GRESIK, Media Edy Macan — Organisasi Masyarakat (Ormas) MADAS Sedarah menggelar kegiatan bertajuk “Cangkrukan Hukum” bersama Ketua Umum MADAS Sedarah, Bung Taufik, pada Minggu (10/01/2026) pukul 10.00 WIB, bertempat di Warkop GSP, Kabupaten Gresik. Kegiatan berlangsung dalam suasana santai namun sarat edukasi hukum, dengan cuaca cerah menambah keakraban peserta.
Acara Cangkrukan Hukum dibuka oleh Sekretaris Jenderal MADAS Sedarah DPC Gresik, H. Samsul Bahri, selaku pembawa acara. Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta dengan sikap berdiri tegap sebagai wujud nasionalisme.
Selanjutnya, acara diisi dengan sambutan dari Ketua DPC MADAS Sedarah Gresik, H. Moch. Salim, serta Ketua DPD MADAS Sedarah Jawa Timur, Nurul Hidayat. Keduanya menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh anggota ormas agar setiap langkah dan tindakan yang diambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Secara harfiah, “Cangkrukan” merupakan istilah dalam bahasa Jawa yang berarti berkumpul atau duduk santai sambil berbincang. Dalam konteks kegiatan ini, Cangkrukan Hukum dimaknai sebagai forum diskusi ringan namun substantif seputar persoalan hukum, agar masyarakat semakin memahami aturan hukum melalui dialog terbuka sambil ngopi bersama.
Dalam pemaparannya, Bung Taufik selaku Ketua Umum MADAS Sedarah menjelaskan secara komprehensif mengenai KUHP Nasional dan KUHAP Baru, yang menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi ini memiliki implikasi langsung terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta pembaruan KUHAP dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Regulasi tersebut tidak sekadar menggantikan warisan hukum kolonial, namun membawa paradigma baru yang lebih berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Materi yang disampaikan diharapkan dapat memperkuat pemahaman anggota MADAS Sedarah, khususnya Madura Asli Sedarah, dalam menjalankan peran pengawalan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Lawyer MADAS Sedarah Kabupaten Gresik, H. M. Gufron, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan Cangkrukan Hukum tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan anggota MADAS Sedarah.
“Cangkrukan Hukum yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum Bung Taufik, S.Sos., S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai lawyer dan dosen di UNESA, serta didukung oleh Ketua DPD Nurul Hidayat, S.H., sangat menambah wawasan hukum kami,” ujarnya.
Ia berharap, pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi seluruh anggota MADAS Sedarah, khususnya jajaran DPAC, agar setiap tindakan yang dilakukan ke depan selalu berlandaskan UU KUHP dan KUHAP yang berlaku.
“Semoga wawasan hukum yang kita dapatkan hari ini bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat serta dalam setiap langkah organisasi,” pungkas Gufron.

Posting Komentar