LIMBAH B3 ILEGAL DIDUGA MENGANCAM WARGA GRESIK, KOMNAS PPLH DESAK PENANGANAN SERIUS

 

Gresik, Media Edy Macan – Dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dinilai berpotensi mengancam kesehatan warga serta merusak lingkungan sekitar. Aktivitas usaha yang diduga milik H. Abdul Majid tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun dan bergerak di bidang pencucian drum bekas bahan kimia atau Intermediate Bulk Container (IBC).

Warga setempat mengeluhkan adanya genangan air limbah berbau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pencucian drum bekas kimia. Limbah tersebut dilaporkan merembes ke lingkungan permukiman dan berpotensi mencemari sumber air, termasuk sumur milik warga.

Menurut keterangan M. Rosidin, Kepala Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan Komite Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH), aktivitas pencucian IBC bekas bahan kimia termasuk dalam kategori KBLI 38220 tentang Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya.

“Air limbah terlihat keruh dan berbau. Jika mengandung zat kimia berbahaya, paparan jangka panjang sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin resmi, termasuk dokumen pengangkutan dan sistem pelacakan limbah. Namun, pemilik usaha disebutkan mengaku tidak mengetahui kewajiban perizinan tersebut.

Komnas PPLH menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan dugaan pelanggaran hukum, mengingat pengelolaan limbah B3 memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan publik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dikabarkan telah melakukan langkah awal penanganan berdasarkan temuan di lapangan.

Komnas PPLH menegaskan perlunya penanganan serius dan pengawasan ketat dari seluruh pemangku kepentingan. Selain berdampak pada lingkungan dan kesehatan, pencemaran limbah B3 juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi akibat biaya pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 59 Ayat (1) dan Pasal 102, serta ketentuan dalam PP Nomor 101 Tahun 2014. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana, administratif, hingga tuntutan perdata apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News