Jakarta, Media Edy Macan — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., mengusulkan agar sistem pendaftaran dan pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dipusatkan di tingkat desa sebagai bagian dari reformasi menyeluruh tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Nanang, desa harus difungsikan sebagai verifikator awal keabsahan dokumen kependudukan CPMI, sekaligus menjadi pusat pendataan faktual warga yang berangkat maupun kembali dari luar negeri. Selain itu, desa juga diharapkan menjadi simpul utama pengawasan proses rekrutmen hingga penempatan PMI.
“Jika desa dilibatkan sebagai garda terdepan, maka ruang gerak calo dan sponsor liar akan semakin sempit. Proses perekrutan menjadi lebih terkendali dan dapat diawasi langsung dari bawah,” ujar Nanang.
Ia menilai, selama ini lemahnya sistem pendataan dan pengawasan menjadi celah utama maraknya praktik percaloan serta permainan oknum di berbagai level, termasuk di instansi ketenagakerjaan.
Nanang yang mengaku pernah terlibat langsung dalam ekosistem penempatan PMI menyatakan bahwa sistem berbasis desa justru akan menutup berbagai celah kebocoran yang selama ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
“Jika sistem desa ini berjalan, justru akan menutup banyak ruang keuntungan pribadi, termasuk bagi saya sendiri. Namun ini demi kepentingan bangsa dan perlindungan PMI,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa konsep serupa pernah diterapkan di masa lalu dan mendapat penolakan keras dari para calo dan sponsor karena dianggap mengancam kepentingan mereka.
Nanang menegaskan, keadilan sosial bagi PMI hanya dapat terwujud apabila sistem penempatan dibangun dari fondasi pendataan yang valid, rekrutmen yang transparan, serta pengawasan yang aktif hingga ke tingkat desa.
“Tanpa sistem yang kuat dari bawah, perlindungan PMI hanya akan menjadi slogan,” pungkasnya.

Posting Komentar