LAMONGAN, Media Edy Macan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci identitas keempat tersangka tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil penghitungan tersebut menjadi dasar bagi penyidik KPK untuk merampungkan proses penyidikan perkara ini.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).
Budi menjelaskan, penyidik KPK saat ini tengah melengkapi berkas perkara penyidikan. Setelah proses tersebut selesai, KPK akan segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk penyiapan pelimpahan ke penuntutan,” ungkapnya.
Dalam rangka penyidikan, KPK diketahui telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, sebanyak dua kali. Pemeriksaan dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara yang tengah diusut berkaitan dengan proyek pembangunan gedung kantor di lingkungan Pemkab Lamongan.
KPK memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar