Kepercayaan Publik Dinilai Ambruk, LSM LIRA DPD Sidoarjo Soroti Sengketa Dana Rp28 Miliar hingga Isu Pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati

 

Sidoarjo, Media Edy Macan — Sengketa dana senilai Rp28 miliar yang mencuat ke ruang publik dinilai telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kabupaten Sidoarjo. Polemik anggaran tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan politik, tetapi juga berdampak serius terhadap stabilitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta keharmonisan sosial di daerah.

Kondisi tersebut mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) DPD Sidoarjo untuk secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo agar mengambil langkah konstitusional berupa pemakzulan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.

LSM LIRA menilai sengketa dana Rp28 miliar yang berlarut-larut mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah serta kegagalan kepemimpinan dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran. Dampak dari polemik ini, menurut LIRA, dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari terganggunya pelayanan publik hingga menurunnya tingkat kepercayaan terhadap institusi pemerintah daerah.

“Sengketa dana ini telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab, stabilitas pemerintahan daerah akan semakin terganggu. Dalam kondisi seperti ini, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dinilai layak untuk dimakzulkan,” tegas perwakilan LSM LIRA DPD Sidoarjo.

LSM LIRA juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sidoarjo tidak boleh bersikap pasif. Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal demi menyelamatkan roda pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat Sidoarjo.

Selain berdampak pada aspek pemerintahan, sengketa anggaran tersebut dinilai berpotensi mengganggu perekonomian daerah. Ketidakpastian kebijakan serta instabilitas politik dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan, menurunkan minat investasi, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Dorongan pemakzulan yang disampaikan LSM LIRA DPD Sidoarjo memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, atau melanggar larangan sebagai kepala daerah.

Pasal 67 Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga mewajibkan kepala daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menjaga stabilitas pemerintahan dan ketenteraman masyarakat. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan dan menimbulkan kegaduhan publik yang meluas, maka hal tersebut dapat menjadi dasar evaluasi hingga pemberhentian kepala daerah.

Selain itu, Pasal 79 memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat merupakan mekanisme konstitusional yang dapat berujung pada pengusulan pemakzulan kepala daerah apabila ditemukan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Adapun mekanisme pengusulan pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 80, di mana DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri setelah melalui proses dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal kasus sengketa dana Rp28 miliar tersebut serta mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara transparan dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik serta menjaga stabilitas pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News