Sleman, Media Edy Macan – Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permintaan maaf secara resmi terkait penanganan kasus hukum yang menimpa Hogi Miyana. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang digelar di Gedung DPR RI, dan dihadiri oleh anggota DPR, Hogi Miyana, serta istrinya, Arsita Miyana.
Edy menjelaskan bahwa pihak kepolisian selalu berupaya menjalankan tugas dengan profesional dan berkeadilan, namun dalam beberapa kasus terdapat kemungkinan kesalahan prosedural yang tidak disengaja. Oleh karena itu, pihak Polresta Sleman akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI meminta agar proses hukum terkait kasus Hogi dihentikan dan menekankan pentingnya ketelitian dalam penerapan hukum oleh jajaran Polresta Sleman. Selain itu, anggota DPR juga mengingatkan agar setiap pernyataan resmi kepada publik disampaikan secara hati-hati, jelas, dan akurat, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif atau salah paham di masyarakat.
Kapolresta Sleman juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan masyarakat, termasuk memberikan klarifikasi terkait prosedur hukum yang diterapkan di Polresta Sleman. Edy berharap masyarakat tetap memberikan dukungan dan kepercayaan terhadap kepolisian dalam menjalankan tugasnya demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Posting Komentar