Kades Waru Wetan Dilaporkan Warganya ke Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Kompensasi Lahan

 

Lamongan, Media Edy Macan – Kepala Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Maskur, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah warganya atas dugaan penyalahgunaan dana kompensasi pembebasan lahan. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Mapolres Lamongan pada Kamis (22/1/2026).

Pelaporan ini bermula dari dugaan pengelolaan dana kompensasi pembebasan lahan sawah yang direncanakan untuk pembangunan pabrik kayu di wilayah Desa Waru Wetan.

Dana kompensasi yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp777,7 juta, yang merupakan bagian dari pembayaran pihak perusahaan atas pembebasan lahan seluas kurang lebih 18 hektare. Sementara itu, secara keseluruhan proyek pembangunan pabrik tersebut disebut membutuhkan lahan hingga sekitar 40 hektare.

Perwakilan warga Desa Waru Wetan, Suedi Agus Eko Indarto, yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjelaskan bahwa dana kompensasi tersebut seharusnya dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan desa serta masyarakat yang terdampak. Namun, warga menduga dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi kepala desa.

“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kompensasi lahan dengan nilai sekitar Rp777 juta. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dana tersebut diterima langsung oleh kepala desa dan tidak masuk ke rekening resmi desa,” ujar Suedi kepada awak media usai melapor di Polres Lamongan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Suedi, persoalan ini sebenarnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah di tingkat desa. Dalam forum tersebut, kepala desa disebut mengakui telah menerima dan membawa dana kompensasi dimaksud. Bahkan, yang bersangkutan dikabarkan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut kepada desa.

Namun demikian, skema pengembalian dana yang ditawarkan dinilai tidak dapat diterima oleh warga. Pasalnya, pengembalian hanya akan dilakukan sebesar Rp50 juta pada tahap awal, sedangkan sisa dana ratusan juta rupiah lainnya direncanakan akan dicicil dalam jangka waktu empat tahun.

“Warga menilai skema tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan kepentingan desa. Karena tidak ada titik temu, akhirnya kami sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Suedi.

Warga Desa Waru Wetan berharap pihak Polres Lamongan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan dana publik ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya.

Redaksi: Ibnu
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News