Kades Tamanprijek Kecamatan Laren Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan


LAMONGAN, Media Edy Macan — Ketua Umum Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan M. Kusnan, Kepala Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Laporan tersebut dilayangkan setelah NGO JALAK menerima pengaduan langsung dari masyarakat Desa Tamanprijek. Masyarakat menilai pengelolaan sejumlah proyek desa diduga tidak transparan serta terdapat indikasi penyimpangan, khususnya terkait dugaan pemanfaatan sisa material proyek yang bersumber dari Dana Desa untuk kepentingan pembangunan rumah pribadi kepala desa.

Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (8/1/2025), menyampaikan bahwa laporan masyarakat mengungkap adanya dugaan pengurangan volume proyek pedelisasi jalan desa tanpa dasar hukum yang jelas, serta dugaan penggunaan sisa material proyek untuk kepentingan pribadi.

“Laporan ini bukan asumsi sepihak. Kami menerima aduan langsung dari masyarakat Desa Tamanprijek yang merasa dirugikan, dan aduan tersebut diperkuat dengan hasil investigasi tim NGO JALAK Ranting Kecamatan Laren,” ujar Amin Santoso.

Sebelumnya, kata Amin, juga telah dilakukan pelaporan terhadap mantan Kepala Dusun Prijeklor, Desa Tamanprijek, ke Kejaksaan Negeri Lamongan dengan nomor laporan 0341/SP.NGO JALAK/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, para terlapor telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan.

Bahkan, lanjutnya, Kepala Desa Tamanprijek M. Kusnan, bersama Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Lamongan.

Saat dikonfirmasi, M. Kusnan membenarkan adanya pemanggilan oleh pihak Kejaksaan.

“Betul, sebelumnya saya dipanggil oleh jaksa Pidana Khusus atas nama Fauzi. Sebelumnya mantan kepala dusun sudah dipanggil lebih dulu. Keesokan harinya saya bersama sekretaris desa dan bendahara desa memenuhi panggilan Pidsus dan dimintai keterangan terkait laporan terhadap mantan Kasun Ali Imron,” jelas M. Kusnan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Kamis (8/1/2025) dirinya kembali dipanggil oleh penyidik Pidsus terkait laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat dengan objek laporan yang berbeda.

“Hari ini saya kembali dipanggil terkait laporan LSM lain dengan objek laporan tersendiri, berbeda dengan laporan sebelumnya terkait mantan kasun,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News