SURABAYA, Media Edy Macan – Seorang investor bernama Fatchu Rakhman berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Simomulyo dan Pemerintah Kota Surabaya. Gugatan tersebut menyusul rencana pembongkaran Pasar LKMD Rukun Mulyo yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026.
Dalam gugatannya, Fatchu Rakhman menyatakan memiliki hubungan hukum yang sah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) Nomor 005/MITRA/LKMK/III/2012 tertanggal 3 Maret 2012, terkait kemitraan pembangunan dan pengelolaan Pasar Rukun Mulyo yang berlokasi di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Fatchu berkedudukan sebagai investor, sementara LKMK Simomulyo bertindak sebagai pengelola pasar, dengan jangka waktu kerja sama selama 20 tahun. Ia mengklaim telah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk membangun dan merenovasi bangunan pasar dengan nilai investasi sedikitnya Rp6 miliar.
“Perjanjian kerja sama tersebut sampai hari ini belum pernah dibatalkan atau diakhiri secara sah,” ujar Fatchu Rakhman.
Permasalahan muncul ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya disebut akan melakukan pembongkaran Pasar Rukun Mulyo tanpa adanya penyelesaian hak-hak investor maupun pemberian ganti rugi. Fatchu menilai tindakan tersebut berpotensi menghilangkan seluruh nilai investasinya dan menimbulkan kerugian yang bersifat irreparable loss atau kerugian yang tidak dapat dipulihkan.
Atas dasar itu, Fatchu mengajukan permohonan penundaan pembongkaran melalui mekanisme provisi di pengadilan.
Dalam gugatannya, Fatchu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada 14 Juli 2023. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan skema sewa tanah aset daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
Bahkan, melalui surat resmi, Pemkot Surabaya menawarkan skema pemanfaatan lahan hingga 13 Juli 2028, yang diperkuat dengan penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran (SKP) pada 22 Maret 2024.
Menurut Fatchu, langkah tersebut menimbulkan harapan hukum yang sah (legitimate expectation) bahwa kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan Pasar Rukun Mulyo diperbolehkan hingga masa sewa berakhir.
Selain menggugat Pemkot Surabaya, Fatchu juga menuding LKMK Simomulyo telah melakukan wanprestasi. Dalam gugatan disebutkan bahwa LKMK dinilai tidak cakap dalam pengelolaan pasar, membiarkan area pasar menjadi tempat pembuangan sampah sementara, serta gagal menyediakan sistem keamanan yang memadai.
Akibat kondisi tersebut, Fatchu mengklaim seluruh beban operasional pasar, termasuk pembayaran retribusi yang mencapai sekitar Rp120 juta, harus ditanggung sendiri oleh pihak investor.
Dalam petitumnya, Fatchu meminta majelis hakim untuk:
-
Mengabulkan permohonan penundaan pembongkaran Pasar Rukun Mulyo;
-
Menyatakan pemanfaatan pasar sah hingga 13 Juli 2028;
-
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tanggung renteng.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak LKMK Simomulyo maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait rencana gugatan tersebut.
Redaksi: Musthofa
Editor: Mnd

Posting Komentar