GRESIK, Media Edy Macan – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, digegerkan dengan peristiwa meninggalnya seorang pria tanpa identitas (Mr. X) secara mendadak di Warkop Relax Coffee, Jalan Raya Desa Menganti, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diketahui berada di dalam area warkop sebelum akhirnya jatuh lemas dan dinyatakan meninggal dunia. Kejadian tersebut sontak menarik perhatian pengunjung dan warga sekitar, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban datang menggunakan sepeda angin sambil berjualan es krim.
“Korban sempat duduk di warkop, mandi, kemudian mengeluh tidak enak badan. Saat duduk kembali, korban tiba-tiba lemas dan mengalami sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar AKP Arif Rahman.
Saksi mata, Moh. Abu Syahadat (26), selaku penjaga Warkop Relax Coffee, mengungkapkan bahwa dirinya sempat berusaha mencari pertolongan. Namun, saat diperiksa, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Menganti segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi langsung melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, serta pemeriksaan luar terhadap jenazah bersama petugas medis dan bidan desa setempat.
“Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tegas Kapolsek.
Karena korban tidak membawa identitas diri, jenazah selanjutnya dievakuasi ke RS Ibnu Sina Kabupaten Gresik untuk dilakukan pemeriksaan medis lanjutan berupa visum et repertum (VER) luar guna memastikan penyebab kematian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban serta menunggu hasil pemeriksaan medis. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri serupa agar segera melapor ke Polsek Menganti.
Peristiwa tersebut kini dalam penanganan Polsek Menganti guna memastikan tidak adanya unsur pidana dalam kematian mendadak tersebut.

Posting Komentar