Dugaan Tindak Asusila Bermodus Perdukunan, Warga Dusun Dempel Sumberagung Dilaporkan ke Polres Tuban


TUBAN, Media Edy Macan  – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kembali mencuat di wilayah hukum Polres Tuban. Seorang pria berinisial ADM, warga kelahiran Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, yang saat ini berdomisili di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencabulan dengan modus praktik perdukunan.

Terduga pelaku ADM dilaporkan oleh korban berinisial RQ pada 25 November 2025. Didampingi keluarga, korban mendatangi Mapolres Tuban untuk melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, pada rentang waktu 2 hingga 3 November 2025.

Korban mengungkapkan bahwa terduga pelaku diduga memanfaatkan praktik spiritual atau perdukunan untuk melakukan perbuatan cabul. Dalam satu malam, korban mengaku mengalami upaya pencabulan hingga tiga kali, yang menyebabkan trauma mendalam.

“Dia itu iblis, Mas. Saya sangat trauma dengan perbuatannya. Bahkan dampak kejadian ini membuat saya sempat berpikir untuk mengakhiri hidup karena malu dan tekanan batin yang saya alami,” ungkap korban RQ dengan suara bergetar.

Pernyataan korban diperkuat oleh keterangan suami korban yang membenarkan kondisi psikologis istrinya pascakejadian.

“Iya, Mas. Istri saya sempat mengalami depresi berat. Bahkan pernah mengambil senjata tajam dan berniat bunuh diri karena tidak sanggup menanggung rasa malu dan trauma,” ujar suami korban dengan nada lirih.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terduga pelaku berpotensi dijerat pasal berlapis apabila terbukti menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan, atau tipu muslihat.

Pasal 6 UU TPKS mengatur tentang pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan korban atau penyalahgunaan relasi kuasa.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Pernyataan Keluarga Korban

Pihak keluarga korban menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberanian korban dalam mencari keadilan serta upaya mencegah munculnya korban lain.

“Kami telah melaporkan dugaan TPKS ini secara resmi ke Polres Tuban. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar perwakilan keluarga RQ.

Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Tuban. Polisi akan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status hukum terduga pelaku.

Namun berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, terduga pelaku disebut telah dua kali mangkir dari panggilan resmi aparat penegak hukum.

Keluarga korban mendesak Polres Tuban untuk bertindak cepat. Mereka mengkhawatirkan adanya upaya pelarian oleh terduga pelaku.

“Kami berharap aparat segera bertindak. Kami khawatir korban bukan hanya satu, dan kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri ke luar Pulau Jawa,” tutur RQ dengan suara tersedu.

Sebagai bentuk edukasi publik, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik pengobatan alternatif atau ritual spiritual yang tidak wajar, terutama yang meminta kontak fisik, ritual tertutup, atau tindakan yang bertentangan dengan logika medis dan norma agama.

Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat desa atau kepolisian jika menemukan indikasi praktik menyimpang demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News