GRESIK, Media Edy Macan – Dugaan perselisihan pemanfaatan ruang laut mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dua perusahaan berskala besar, PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS), disebut terlibat konflik terkait klaim lahan reklamasi di kawasan perairan setempat.
Perselisihan tersebut berujung pada penangguhan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meskipun kedua perusahaan dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mengelola kawasan zona industri maritim.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT KIAS mengajukan rencana pengembangan pelabuhan jetty dengan lebar sekitar 300 meter dan panjang 3,5 kilometer ke arah laut. Namun, lokasi tersebut diduga beririsan dengan rencana pengembangan dermaga milik PT PIM yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dan diklaim telah lebih dulu memetakan wilayah tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Satuan Tugas Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan ruang laut. Ketua Satgas Komnas PPLH Gresik, Hilal Ulfi, menekankan bahwa aspek lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, harus menjadi pertimbangan utama.
“Kami khawatir reklamasi dalam skala besar akan berdampak signifikan terhadap ekosistem perairan dan mata pencaharian nelayan. Oleh karena itu, diperlukan kajian lingkungan dan sosial yang komprehensif sebelum izin diterbitkan,” ujar Hilal, Sabtu (30/01/2026).
Hilal menjelaskan bahwa pengelolaan ruang laut telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Meski demikian, ia mengingatkan potensi praktik tidak transparan dalam pemanfaatan ruang laut apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
“Setiap proyek harus memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih besar daripada dampak yang ditimbulkan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Reklamasi di pesisir Gresik dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius. Hilal mencontohkan kasus reklamasi di sejumlah daerah lain, seperti Makassar dan Jakarta, yang dinilai mempersempit ruang hidup nelayan akibat hilangnya wilayah tangkap ikan. Kondisi tersebut memaksa nelayan melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang meningkat, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Dari sisi lingkungan, reklamasi berisiko merusak ekosistem laut, menurunkan keanekaragaman hayati, serta meningkatkan pencemaran perairan, termasuk kandungan logam berat. Kerusakan terumbu karang, mangrove, dan abrasi pantai akibat pengerukan pasir berpotensi mengancam keberlanjutan wilayah pesisir dalam jangka panjang.
Selain itu, dampak sosial lainnya adalah marginalisasi masyarakat nelayan yang kehilangan ruang hidup dan identitas budaya yang selama ini bergantung pada laut. Minimnya partisipasi publik dalam proses perencanaan reklamasi juga dinilai memperbesar ketimpangan sosial.
Komnas PPLH mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran kewajiban reklamasi. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, Pasal 161B ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban reklamasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Pasal 21 mengatur bahwa reklamasi wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah kegiatan pertambangan atau pengerukan selesai, dengan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran.
Komnas PPLH menegaskan bahwa lemahnya penegakan aturan akan menimbulkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang, khususnya bagi masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari perairan Gresik. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah diminta bersikap tegas, transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan sosial dan kelestarian lingkungan dalam pengambilan keputusan.

Posting Komentar