Dugaan Penangkapan Tanpa Surat dan Kekerasan Aparat Polsek Candi Coreng Integritas Hukum Sidoarjo

 


SIDOARJO Media Edy Macan— Integritas proses penyidikan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan tindakan kekerasan fisik yang dialami oleh seorang warga bernama Pendi, yang ditahan sejak peristiwa pada Sabtu, 29 November 2025.

Kasus ini memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan aparat penegak hukum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Insiden bermula ketika adik Heri Efendi hampir terserempet kendaraan yang dikemudikan oleh Iwan Maulana. Teguran Heri atas dugaan penggunaan ponsel saat berkendara justru berujung pada makian dan tantangan perkelahian dari pihak Iwan.

Situasi memuncak di depan rumah Iwan Maulana, di mana terjadi aksi kejar-kejaran. Menurut keterangan saksi, adik Heri terjatuh dan diduga dipukuli oleh Iwan. Saat Heri Efendi berusaha melerai, anak dari Iwan Maulana diduga ikut campur dengan memukul Pendi menggunakan benda keras (tong perkakas), yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis pada korban.

Poin paling krusial dalam kasus ini adalah proses penangkapan Pendi di kediamannya. Beberapa kejanggalan yang ditemukan tim hukum antara lain:
  • Ketiadaan Surat Tugas: Penangkapan diduga dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan yang sah saat petugas tiba di lokasi.
  • Keterlibatan Pihak Berperkara: Proses penangkapan disinyalir didampingi langsung oleh Iwan Maulana (pihak lawan), yang dinilai tidak etis dalam prosedur kepolisian.
  • Dugaan Kekerasan: Pendi dikabarkan mengalami tindakan pemukulan saat proses pengamanan berlangsung.
  • Abaikan Panggilan: Hingga penahanan dilakukan, Pendi diklaim tidak pernah menerima surat panggilan patut, baik sebagai saksi maupun terlapor.
Kuasa hukum juga menyoroti penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Muncul dugaan kuat bahwa keterangan Iwan Maulana tidak dituangkan secara utuh oleh penyidik, terutama terkait keterlibatan anaknya dalam aksi pemukulan terhadap Pendi.

Selain itu, kualitas saksi yang dihadirkan pelapor diragukan karena dianggap tidak menyaksikan peristiwa secara langsung (de auditu), sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai di mata hukum.

Menanggapi ketimpangan ini, tim kuasa hukum Heri Efendi dan Pendi kini melakukan langkah perlawanan hukum berupa laporan balik atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan fisik.

Selama masa penahanan, Pendi mendapatkan pendampingan intensif dari tim hukum DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidoarjo. Tim hukum berkomitmen mengawal kasus ini agar hak-hak tersangka tidak dikebiri dan memastikan proses hukum berjalan di atas koridor transparansi.

Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalisme Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo. Publik mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang terlibat guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Redaksi:Team
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News