Surabaya, 29 Januari 2026. Media Edy Macan – Dewan Pimpinan Pusat Madura Asli Sedarah (DPP MADAS) menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan ketentuan konstitusional yang sah menurut hukum. Setiap upaya menempatkan Polri di bawah suatu kementerian dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusional serius.
Ketua Umum DPP MADAS, Bung Taufik, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kedudukan dan fungsi Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945. “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Susunan dan kedudukannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang,” kata Bung Taufik.
Pengaturan konstitusional ini diperkuat melalui Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya.
Bung Taufik menekankan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal itu tidak hanya menyimpang dari UUD 1945, TAP MPR, dan UU Polri, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan konsensus nasional pasca-reformasi. “Jika Polri diletakkan di bawah kementerian, maka kita secara sadar mengingkari dan mengkhianati konstitusi kita sendiri,” tegasnya.
DPP MADAS menilai keputusan politik hukum yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah tepat, konstitusional, dan mencerminkan konsistensi negara dalam menjalankan UUD 1945 serta TAP MPR. Posisi ini juga menjaga independensi dan netralitas Polri, sehingga tidak terjerat kepentingan sektoral kementerian tertentu, serta memperkuat Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.
Meski begitu, Bung Taufik mengakui bahwa Polri masih memiliki pekerjaan rumah, terutama dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan, peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang humanis. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubah kedudukan konstitusional Polri. “Polri harus terus memperbaiki diri agar profesional, berintegritas, dan dicintai rakyat. Dukungan terhadap Polri harus dibarengi komitmen institusi untuk bertransformasi menjadi modern, humanis, dan berkeadilan,” ujarnya.
DPP MADAS menegaskan akan terus mengawal agenda reformasi Polri, termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar seluruh pengaturannya tetap berada dalam koridor konstitusi, setia pada UUD 1945 dan TAP MPR, serta sejalan dengan semangat reformasi demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum dan keadilan.

Posting Komentar