Diduga Terjadi Pembatasan Informasi, Musrenbang Kecamatan Kemiri 2027 Picu Pertanyaan soal Kebebasan Pers


Tangerang, Media Edy Macan — Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Tahun 2027 menuai sorotan. Sejumlah wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku mengalami perlakuan berbeda sejak memasuki lokasi kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Kemiri, Selasa siang (27/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Saat tim investigasi media hendak memasuki aula dan mengisi buku tamu resmi, mereka justru dihadang oleh seorang pria berpakaian sipil. Pria tersebut mengenakan baju lengan panjang berwarna merah marun dengan tulisan mencolok “Pers Polri” di dada kiri.

Alih-alih diarahkan ke meja registrasi utama, para wartawan justru diminta menuju sisi aula dan mengisi buku tamu terpisah. Dalam buku tamu tersebut telah tercantum nama sejumlah media dan LSM, lengkap dengan nomor WhatsApp.

“Nanti rilis beritanya saya kirim ke nomor masing-masing ya, Bang. Boleh masuk ambil foto asal ID card dikalungkan,” ujar pria tersebut kepada wartawan.

Praktik tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat Musrenbang merupakan forum publik yang semestinya terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers.

Musrenbang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai forum partisipatif dalam perencanaan pembangunan. Namun, pemisahan buku tamu antara peserta umum dan wartawan memunculkan dugaan adanya pembatasan akses informasi.

Sejumlah jurnalis menilai praktik tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengarahkan arus pemberitaan, terlebih dengan adanya arahan agar menunggu rilis resmi dari pihak tertentu.

Hingga kegiatan berlangsung, tidak terdapat penjelasan resmi terkait kapasitas pria beratribut “Pers Polri” tersebut. Ia bukan bagian dari protokol kecamatan, namun terlihat aktif mengatur keluar-masuk wartawan ke dalam aula. Saat dikonfirmasi di lokasi, pria tersebut membantah telah melakukan penghalangan.

“Saya bukan menghalang-halangi, Bu. Yang punya ID card bisa masuk,” ujarnya.

Meski demikian, penggunaan atribut yang menyerupai identitas institusi negara oleh pihak yang tidak jelas kewenangannya dinilai dapat menimbulkan kerancuan otoritas serta tekanan psikologis terhadap jurnalis di lapangan.

Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP., saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan menegaskan tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan Musrenbang.

“Enggak usah digituin, gampang. Itu bisa masuk,” ujar Rudi sambil menunjuk salah seorang wartawan yang diperbolehkan memasuki aula.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara struktural tidak terdapat pembatasan resmi terhadap pers. Namun, perbedaan perlakuan di lapangan dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi panitia pelaksana.

Arahan agar wartawan menunggu rilis resmi dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam forum publik seperti Musrenbang, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi secara independen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kemiri belum memberikan penjelasan tertulis terkait pemisahan buku tamu maupun penunjukan pihak nonprotokoler yang mengatur akses wartawan dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Kemiri Tahun 2027.

Redaksi: Ysf
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News