Kalimantan, Media Edy Macan – Dugaan penebangan liar kembali mencuat dan dinilai merugikan masyarakat Indonesia. Aktivitas penebangan pohon tanpa izin tersebut berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan memicu berbagai bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang belakangan ini kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Tim Investigasi Media Radar CNN menemukan adanya aktivitas penebangan pohon secara ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Penebangan liar ini menyebabkan rusaknya kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga alam dan pelindung bagi masyarakat sekitar.
Akibat kerusakan hutan tersebut, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Risiko bencana meningkat, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah rawan banjir dan longsor. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran luas.
Media Radar CNN meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tutup mata dan segera memproses hukum para pelaku penebangan liar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Media Radar CNN juga mendesak Mabes Polri untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap praktik penebangan liar yang membahayakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Media Radar CNN menyatakan siap memberikan data dan temuan lapangan guna mendukung proses penegakan hukum.
Penebangan liar melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf b, yang melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin sah;
Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang melarang penebangan hasil hutan tanpa hak atau izin.

Posting Komentar