Diduga Limbah Industri Dijadikan Urukan, Warga Desa Sumengko Gresik Resah


GRESIK, Media Edy Macan – Dugaan pembuangan sekaligus pemanfaatan limbah industri sebagai material urukan mencuat di wilayah Desa Sumengko, RW 04 RT 11, Kabupaten Gresik. Limbah tersebut diduga berasal dari PT Kumala Industri dan disinyalir menimbulkan pencemaran udara serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap limbah industri wajib dikelola dan dibuang di lokasi yang telah ditentukan. Pengangkutan limbah pun harus dilengkapi dokumen resmi serta izin yang sah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Terlebih jika limbah tersebut tergolong berbahaya, pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dimanfaatkan sebagai urukan tanah.

Atas dugaan tersebut, Tim Investigasi Media Radar CNN Online telah berupaya melakukan konfirmasi kepada para pekerja maupun pimpinan PT Kumala Industri. Tim mempertanyakan alasan limbah tersebut dibuang dan digunakan sebagai material urukan, serta mengapa tidak dikelola dan dibuang sesuai prosedur yang berlaku. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan yang transparan dan komprehensif.

Tim Investigasi Radar CNN Online menyayangkan adanya dugaan praktik tersebut. Sebagai bentuk kontrol sosial, Tim Investigasi Radar CNN Online akan terus melakukan pemantauan dan pemberitaan secara berkelanjutan, serta berencana menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkannya kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Melalui pemberitaan ini, Tim Investigasi Radar CNN Online berharap pihak PT Kumala Industri dapat bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan klarifikasi kepada publik, demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Gresik.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News