Diduga Langgar Aturan, Ketua BUMDes Mlati yang Berstatus ASN Terseret Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi di Kedungpring Lamongan


Lamongan, Media Edy Macan – Bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, senilai Rp160 juta yang dialokasikan untuk pembelian empat ekor sapi serta pembangunan kandang, diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut mencuat setelah hasil investigasi awak media Radar CNN di lapangan menemukan bahwa seluruh sapi bantuan tersebut tidak lagi berada di kandang, Rabu (14/01/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media mendapati fakta bahwa empat ekor sapi yang dibeli melalui program bantuan BUMDes tersebut telah raib. Untuk mengonfirmasi hal itu, awak media mendatangi kediaman Kusnan selaku Ketua BUMDes Mlati guna meminta keterangan terkait keberadaan sapi bantuan tersebut.

Dalam keterangannya, Kusnan menyampaikan bahwa empat ekor sapi dibeli dengan total anggaran sekitar Rp80 juta. Namun, satu ekor sapi diklaim mati setelah satu minggu, disusul satu ekor lainnya yang mati dalam rentang waktu satu bulan. Sementara itu, dua ekor sapi yang tersisa disebut dijual kepada Kepala Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Eko Wahyudi, dengan harga kurang lebih Rp20 juta.

“Dua ekor sapi tersebut karena kondisinya sudah sakit-sakitan, akhirnya kami jual ke Pak Kades Kalen,” ungkap Kusnan kepada awak media.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kusnan belum dapat menunjukkan dokumen resmi yang seharusnya menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban apabila sapi bantuan benar-benar mati. Dokumen tersebut antara lain berupa surat keterangan kematian ternak dari dinas terkait, laporan kematian yang ditandatangani pemilik dan saksi, dokumentasi sapi yang mati, serta hasil pemeriksaan penyebab kematian ternak.

Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan bantuan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, awak media juga berupaya menelusuri ke mana aliran dana hasil penjualan dua ekor sapi tersebut digunakan. Namun, Kusnan tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait pemanfaatan dana tersebut.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah status Kusnan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Tenggerejo. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN maupun PPPK tidak diperkenankan menjabat sebagai Ketua atau pengurus BUMDes karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan larangan rangkap jabatan.

Larangan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, PP Nomor 43 Tahun 2015, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BUMDes sebagai badan usaha milik desa seharusnya dikelola oleh unsur masyarakat desa yang independen dan tidak memiliki keterikatan jabatan dengan instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan usaha desa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan berencana melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan sapi BUMDes Mlati kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: Yoyon
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News