Bangkalan, Media Edy Macan – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, S.IP., M.H., merespons serius adanya laporan dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Anna Medika. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan tenaga kesehatan memberikan pertolongan pertama pada kondisi darurat.
Melalui pesan singkat yang beredar, Bupati Bangkalan menyampaikan kekecewaan mendalam dan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, terlebih dalam kondisi darurat (emergency).
“Pelayanan kesehatan wajib mengutamakan keselamatan pasien. Dalam kondisi gawat darurat, penanganan medis harus menjadi prioritas utama,” tegas Lukman Hakim, Jumat (2/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Bangkalan telah memerintahkan jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan klarifikasi menyeluruh kepada pihak RSU Anna Medika.
“Kami sangat menyayangkan apabila kejadian ini benar-benar terjadi. Pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa Kabupaten Bangkalan telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh masyarakat seharusnya mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan.
“Administrasi nomor dua jika kondisi emergency,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa aspek penyelamatan nyawa tidak boleh terhambat oleh urusan administratif seperti kelengkapan identitas. Menurutnya, seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib mengedepankan pelayanan gawat darurat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini bermula ketika Sakinah, ibu dari seorang bayi berusia 10 bulan, membawa anaknya ke RSU Anna Medika karena mengalami muntah. Namun, setibanya di rumah sakit, pasien tersebut diduga ditolak dengan alasan tidak memiliki identitas administrasi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
Bupati juga menyampaikan bahwa di RSUD Bangkalan telah diterapkan inovasi pelayanan “Duwe’ Beres” (beres sakitnya, beres administrasinya), yakni kolaborasi antara layanan kesehatan dan administrasi kependudukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila merasa tidak mendapatkan pelayanan yang layak di fasilitas kesehatan mana pun di wilayah Bangkalan, sehingga dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Publik menilai, apabila dugaan penolakan pasien tersebut terbukti, RSU Anna Medika harus diberikan sanksi tegas karena diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
-
UU Kesehatan Pasal 85 dan Pasal 190 (sekarang Pasal 438)
-
UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 29
-
UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 59 ayat (1)
Sanksi pidana atas penolakan pasien gawat darurat dapat berupa pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp200 juta, serta dapat meningkat hingga 10 tahun penjara atau denda miliaran rupiah apabila mengakibatkan kecacatan atau kematian.

Posting Komentar