Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Berhasil Diblokir


Jakarta, Media Edy Macan – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil membongkar jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, kepada Kapolri dalam implementasi Program Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada pemberantasan praktik perjudian online.

Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Penyidik berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online.

Adapun situs judi online yang berhasil diungkap di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional di kawasan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan lembar rekening koran. Hingga saat ini, lebih dari 100 rekening bank telah diblokir dan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Wira Satya, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan perjudian online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana serta aset hasil tindak pidana.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ke depan, Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPATK, dan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.

Redaksi: Edi_C
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News