Malang, Media Edy Macan – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam memberantas penyakit masyarakat kembali menjadi sorotan. Di tengah klaim keberhasilan pengungkapan puluhan kasus perjudian sepanjang tahun 2025, sebuah arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Kalipare dilaporkan masih beroperasi secara terbuka dan belum tersentuh penegakan hukum.
Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar Selasa (30/12/2025), Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menyampaikan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap 15 kasus perjudian selama tahun 2025. Capaian tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Malang.
Namun, di sisi lain, keresahan justru dirasakan masyarakat Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare. Warga setempat menyebut praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut masih berjalan normal hingga penghujung tahun, sehingga memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum belum dilakukan secara merata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta hasil penelusuran di lapangan, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial J. Aktivitas perjudian itu disebut telah berlangsung cukup lama dan bukan bersifat musiman, melainkan rutin serta diketahui oleh sebagian besar warga sekitar.
“Kalau memang serius memberantas judi, kenapa yang di sini masih bebas? Warga tahu, tapi kami hanya bisa diam karena seolah-olah ada pembiaran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/12/2025).
Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas di arena sabung ayam tersebut masih terpantau ramai hingga akhir Desember 2025. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan klaim penindakan yang disampaikan pihak kepolisian dalam konferensi pers akhir tahun.
Isu ini mencuat di tengah masa transisi kepemimpinan Polres Malang, menyusul rencana AKBP Danang Setiyo Pambudi untuk mengemban jabatan baru sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya. Situasi tersebut dinilai publik sebagai ujian akhir integritas kepemimpinan Kapolres Malang sebelum meninggalkan wilayah tugasnya.
Masyarakat berharap Kapolres Malang dapat menuntaskan dugaan praktik perjudian di Kalipare agar tidak meninggalkan persoalan yang berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian.
“Jangan sampai ada kesan penegakan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke pihak tertentu. Kami berharap masalah ini bisa dituntaskan,” tegas warga lainnya.
Diketahui, praktik perjudian sabung ayam melanggar ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif di lingkungan masyarakat. Warga pun mendesak Polres Malang untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah Polres Malang akan segera menindak dugaan arena sabung ayam di Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, atau justru membiarkan lokasi tersebut terus beroperasi dan menjadi simbol lemahnya pengawasan hukum di Kabupaten Malang.
Redaksi: Tim
Posting Komentar