Aksi Damai Warga Tolak Penarikan Tarif di Loket Jalan Bendungan Lahor Karangkates

 

MALANG, Media Edy Macan – Sekitar 100 warga yang berdomisili di sekitar Bendungan Lahor menggelar aksi damai di pintu masuk Jalan Bendungan Lahor–Karangkates, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (26/1/2026). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi antara warga dan Perum Jasa Tirta I (PJT I) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

Aksi damai ini dikawal langsung oleh Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat terkait polemik penarikan tarif kendaraan di loket jalan Bendungan Lahor. Warga menyampaikan keberatan sekaligus menyerahkan petisi dukungan yang telah ditandatangani masyarakat sekitar.

Ketua Tim Aksi Damai, Rahman Arifin alias Nardi, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang selama ini harus membayar tarif saat melintas di kawasan bendungan.

“Dulu warga sekitar tidak pernah dikenakan tarif. Sekarang siapa pun yang melintas wajib membayar tanpa pengecualian. Kami meminta pihak manajemen pengelola Bendungan Lahor untuk duduk bersama demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, sekitar 100 warga turut menandatangani petisi berisi lima tuntutan utama, yakni:

  1. Penerapan SOP penjagaan portal retribusi yang humanis.

  2. Pembebasan biaya bagi seluruh pelajar.

  3. Gratis bagi angkutan umum rute Malang–Blitar.

  4. Pembebasan biaya bagi warga yang tanahnya terdampak pembangunan bendungan.

  5. Perlindungan bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil yang setiap hari melintas.

Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari jajaran Polres Malang. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada warga yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami memfasilitasi aspirasi masyarakat dan memediasi dengan pihak pengelola. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen PJT I, Sucipto Eko, menyatakan pihaknya telah menerima seluruh aspirasi masyarakat.

“Tuntutan dan masukan dari masyarakat akan kami sampaikan kepada pimpinan. Terima kasih atas penyampaian aspirasi yang berlangsung damai,” tuturnya.

Lembaga KOMPPPAK melalui Bidang Advokasi dan Konsultan Hukum, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum dari PJT I.

“Warga di sekitar Bendungan Lahor dapat dikatakan sebagai pihak yang dirugikan. Kami berharap sebelum batas waktu 15 x 24 jam, PJT I dapat memberikan jawaban yang berpijak pada dasar hukum demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Hertanto juga menjelaskan bahwa secara hukum, melintas di jalan umum tidak dapat disamakan dengan aktivitas wisata. Hak atas jalan merupakan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, belum terdapat persetujuan individu maupun regulasi setingkat undang-undang yang menjadi dasar penarikan tarif tersebut, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, ia menilai unsur dugaan pungutan liar (pungli) berpotensi terpenuhi karena tidak adanya dasar hukum eksplisit berupa undang-undang atau peraturan daerah, dilakukan oleh pengelola aset negara, serta menyasar masyarakat umum.

Redaksi: Partono
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News