141 Unit Motor Balap Liar Belum Diambil Pemilik, Kasat Lantas: Patut Diduga Terlibat Kejahatan


SURABAYA, Media Edy Macan  – Ratusan kendaraan roda dua yang terjaring razia balap liar oleh Satlantas Polrestabes Surabaya hingga kini belum juga diambil oleh pemiliknya, meskipun pihak kepolisian telah membuka Bazar Ranmor di Mapolrestabes Surabaya.

Bazar Ranmor yang digelar sejak 21 Januari 2026 tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan resmi dalam proses pengambilan kendaraan, termasuk pengurusan administrasi yang dipermudah dan tanpa biaya pengurusan tambahan.

Namun, berbeda dengan kendaraan tilang biasa, terdapat 141 unit sepeda motor hasil penindakan balap liar yang hingga kini masih terparkir rapi di depan Mako Polrestabes Surabaya. Motor-motor tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan spesifikasi balap dan tidak sesuai standar kendaraan bermotor.

Menariknya, meskipun proses pengambilan dipermudah, para pemilik kendaraan tersebut terkesan enggan mengurus dan mengambil motornya. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya digunakan untuk balap liar, melainkan berpotensi terlibat dalam tindak kejahatan lain.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan bahwa dalam kegiatan Bazar Ranmor tersebut, pemilik kendaraan yang terjaring tilang, termasuk balap liar, tetap dapat dilayani untuk pengurusan dokumen dan pengambilan kendaraan.

“Hingga saat ini terdapat 141 unit kendaraan hasil penindakan balap liar yang belum diambil oleh pemiliknya. Motor-motor tersebut diamankan oleh anggota saat melaksanakan penindakan dengan pola khusus sistem hunting di lapangan setiap malam,” ujar AKBP Galih, Kamis (22/1/2026).

AKBP Galih menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan sangat mudah bagi pemilik sah. Mereka hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB, serta membawa surat tilang ke Satpas Colombo untuk menemui petugas tilang.

“Untuk pemilik asli, akan dilakukan pembuktian kepemilikan. Silakan segera mengambil kendaraannya dengan membawa STNK, BPKB, dan surat tilang,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pemilik tidak membawa STNK atau surat tilang, petugas tetap akan membantu dengan melakukan registrasi data awal di kantor. Selanjutnya, pemilik hanya perlu membayar denda tilang secara resmi melalui BRI menggunakan sistem BRIVA.

“Tidak boleh melalui jalur calo. Pembayaran wajib melalui transfer BRIVA. Pengurusan juga bisa dilakukan melalui Bazar Ranmor di Polrestabes Surabaya,” tegas AKBP Galih.

Lebih lanjut, AKBP Galih menyampaikan bahwa tidak semua motor tersebut dapat dipastikan murni digunakan untuk balap liar. Menurutnya, balap liar hanya merupakan indikasi awal karena kendaraan tersebut tidak sesuai standar.

“Kalau memang pemiliknya jelas dan mengetahui motornya ada di kantor polisi, seharusnya segera diurus dan diambil. Ketika tidak diambil dalam waktu lama, patut diduga kendaraan tersebut bukan hanya untuk balap liar, namun berpotensi hasil tindak pidana lain,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menduga sejumlah kendaraan tersebut bisa saja terkait dengan kasus pencurian, penggelapan, atau tindak kriminal lainnya, sehingga pemilik enggan mengambil karena khawatir terjerat proses hukum lanjutan.

Redaksi: EdiC
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News