Tuban, Media Edy Macan — Sejumlah warga Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mendatangi Kantor Desa Ngadipuro pada Rabu (31/12/2025). Kedatangan warga tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngadipuro.
Ketua BPD Ngadipuro berinisial SNK dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban atas dugaan perbuatan asusila dengan ST, istri dari HKM, salah satu warga Desa Ngadipuro. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah warung tempat ST bekerja dan diketahui oleh SNT, anak dari ST.
Atas kejadian tersebut, HKM melaporkan SNK dan ST ke Polres Tuban untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, warga Desa Ngadipuro menyampaikan kekecewaan dan menilai dugaan perbuatan tersebut tidak mencerminkan moral serta etika seorang pejabat desa, terlebih SNK menjabat sebagai Ketua BPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
“Bagaimana tugas dan fungsi BPD dapat dijalankan dengan baik jika perilaku oknum pimpinan BPD justru mencederai nilai moral dan kepercayaan masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Kepala Desa Ngadipuro dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa hanya berperan sebagai fasilitator dan penengah dalam menyampaikan aspirasi warga kepada pihak BPD.
“Kami hanya menjembatani dan memfasilitasi aspirasi warga. Selebihnya kami serahkan kepada masyarakat dan internal BPD,” ujarnya.
Anggota BPD Ngadipuro, Handoyo, mengapresiasi peran Pemerintah Desa yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga akan dibahas secara internal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sesuai tugas kami, aspirasi masyarakat akan kami tampung dan dibahas dalam rapat internal BPD,” kata Handoyo.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan dari SNK yang menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua BPD Ngadipuro.
“Dalam surat tersebut, SNK menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi,” ungkapnya.
Camat Widang, Suwarsono, S.STP., yang turut hadir dalam musyawarah warga, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengembalikan sepenuhnya kepada masyarakat Desa Ngadipuro dan BPD. Pemerintah kecamatan hanya memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Pihak keluarga HKM berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai koridor hukum. Warga Desa Ngadipuro juga menyatakan dukungan atas pengunduran diri SNK dari jabatannya.
“Kami mendukung langkah Ketua BPD Ngadipuro yang telah mengundurkan diri, dan berharap proses hukum di Polres Tuban berjalan sesuai aturan,” ujar perwakilan warga.
Camat Widang menambahkan bahwa meskipun tuntutan warga telah disampaikan dan perkara telah masuk ranah hukum, seluruh pihak tetap diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum tetap berjalan, dan kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkas Suwarsono.

Posting Komentar