Proyek Jalan Makam Desa Tulangan Bernilai Rp 200 Juta Disorot Warga, Diduga Tidak Transparan dan Tak Sesuai Prosedur

 

Sidoarjo, Media Edy Macan Pembangunan jalan makam di Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai anggaran sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Pemerintah Kabupaten kini menjadi sorotan warga. Proyek yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat justru memicu kontroversi karena diduga tidak sesuai prosedur maupun aturan administrasi.

Ketua RT 04 RW 04 Desa Tulangan mengungkapkan bahwa proyek tersebut dimulai secara tiba-tiba tanpa adanya komunikasi atau sosialisasi kepada warga.

“Tiba-tiba pekerjaan dimulai tanpa pemberitahuan resmi atau sosialisasi. Warga sama sekali tidak tahu prosesnya,” ujarnya.

Selain minimnya informasi, proyek ini juga diduga melanggar prinsip transparansi publik. Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya wajib dipasang agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, jenis pekerjaan, serta pelaksana kegiatan.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengaku baru menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) ketika pekerjaan sudah berjalan.

“Saya baru memegang RAB,” tegas Ketua TPK saat dikonfirmasi.

Pengakuan ini memunculkan dugaan bahwa pengerjaan proyek tidak berpedoman pada dokumen teknis yang semestinya menjadi acuan, sehingga berpotensi tidak sesuai standar.

Pelaksana proyek menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan secara swakelola. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tidak ada satu pun warga setempat yang terlibat. Hal ini menimbulkan keraguan besar terhadap klaim pelaksanaan secara swakelola yang pada prinsipnya wajib melibatkan masyarakat lokal.

Sikap pelaksana proyek turut mendapat kecaman dari perangkat desa. Sekretaris Desa (Carik) Tulangan membenarkan bahwa sebelumnya pelaksana berkomitmen untuk memberdayakan warga.

“Pelaksana awalnya berjanji melibatkan warga. Karena tidak ditepati, saya sudah menegur langsung,” tegasnya.

Ia menilai pelaksana tidak hanya ingkar komitmen, tetapi juga berpotensi merugikan desa karena tidak mengikuti aturan teknis dan prosedur administrasi yang berlaku.

Dengan berbagai temuan mulai dari tidak adanya sosialisasi, ketiadaan papan informasi publik, dugaan tidak digunakannya RAB sebagai acuan, hingga pelaksanaan swakelola yang diduga fiktif, warga mendesak pemerintah desa dan instansi terkait untuk bertindak tegas.

Masyarakat berharap dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan apakah penggunaan anggaran Rp 200 juta tersebut sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan.

“Ini uang rakyat, jadi harus jelas dan transparan,” tegas Ketua RT.

Redaksi: Team
Editor: Mnd 

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News