Proyek Dana Negara di Sidoarjo Dipertanyakan, Pembangunan Jalan Paving Kedunganten Dinilai Tak Patuhi Aturan


SIDOARJO, Media Edy Macan – Maraknya pembangunan di Kabupaten Sidoarjo merupakan upaya pemerintah dalam menata tata ruang serta meningkatkan fasilitas umum demi kemajuan dan keindahan lingkungan. Salah satu kegiatan pembangunan tersebut terlihat pada proyek pembangunan jalan paving di Desa Kalitengah, Dusun Kedunganten, RT 01 RW 02, Rabu (24/12/2025).

Namun demikian, niat baik pembangunan tersebut disayangkan karena diduga tidak dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Di era digital yang serba terbuka terhadap informasi, masih ditemukan pelaksana proyek yang terindikasi mengabaikan hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

Di lokasi proyek, terlihat tidak terpasang papan nama atau papan informasi proyek. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media Radar CNN turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Di lapangan, selain tidak ditemukan papan informasi proyek, aktivitas pekerjaan juga terkesan minim pengawasan, ditandai dengan para pekerja yang tidak menggunakan APD.

Sebagaimana diketahui, penggunaan APD bagi pekerja konstruksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Sementara itu, ketentuan khusus bidang konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Adapun kewajiban pemasangan papan nama proyek juga diperkuat melalui UU KIP serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.

Saat dilakukan konfirmasi, seorang warga yang mengaku sebagai pengawas proyek berinisial ABN (nama disamarkan) menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan darat yang dinilainya tidak berisiko roboh, serta menganggap penerapan K3 tidak terlalu krusial. Pernyataan tersebut justru menuai keprihatinan karena bertentangan dengan aturan keselamatan kerja yang berlaku.

Diperlukan ketegasan dari dinas terkait maupun aparat pengawas agar pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana negara benar-benar berjalan sesuai peraturan. Hal ini penting agar tujuan pembangunan tidak tercoreng oleh kelalaian oknum tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko serta mencederai kepercayaan publik.

Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo telah dilakukan oleh wartawan Radar CNN, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berada di tempat.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News